Cable Car Harus Punya Perda Khusus
Ketua Panitia Khusus I Riantono yang membahas Peraturan Daerah tentang Perhubungan mengatakan, pembangunan cable car harus memiliki Perda
Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
"Pemkot tidak boleh diatur oleh investor dan investor tak bisa mengatur Pemkot apalagi dewan," ujar Riantono di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (18/5).
Menurut Riantono, pembangunan cable car tidak mudah dan semaunya investor tapi harus memperhatikan kepentingan publik dan keselamatan warga khususnya yang dilintasi jalur cable car.
"Perda Perhubungan tidak mengatur secara khusus tentang cable car makanya harus dibuat Perda Induk Perkeratapian untuk mengatur cable car," ujar Riantono.
Menurutnya, tanpa ada Perda Induk Perkeretaapian maka cable car tak bisa dibangun. (*)