Selasa, 9 Juni 2026

Cable Car Harus Punya Perda Khusus

Ketua Panitia Khusus I Riantono yang membahas Peraturan Daerah tentang Perhubungan mengatakan, pembangunan cable car harus memiliki Perda

Tayang:
Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Riantono yang membahas Peraturan Daerah (Perda)  tentang Perhubungan mengatakan, pembangunan cable car harus memiliki Perda Induk Perkeretapian, tidak cukup mengacu ke Perda Perhubungan dan Perwal.

"Pemkot tidak boleh diatur oleh investor dan investor tak bisa mengatur Pemkot apalagi dewan," ujar Riantono di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (18/5).

Menurut Riantono, pembangunan cable car tidak mudah dan semaunya investor tapi harus memperhatikan kepentingan publik dan keselamatan warga khususnya yang dilintasi jalur cable car.

"Perda Perhubungan tidak mengatur secara khusus tentang cable car makanya harus dibuat Perda Induk Perkeratapian untuk mengatur cable car," ujar Riantono.

Menurutnya, tanpa ada Perda Induk Perkeretaapian maka cable car tak bisa dibangun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved