75 Persen Sekolah di Indonesia Berisiko Bencana
Kamis, 17 Mei 2012 17:29 WIB
Berita Terkait
- Jamsostek Sambangi SMA di Sumedang
- Sejumlah BUMN Beri Motivasi Pelajar
- Museum Pendidikan Nasional Dibangun di UPI
- Dada Pimpin Upazara Hardiknas
- Mendidik Anak Harus Dihayati
- Guru PAUD Harus Sarjana
- Iswara Ingin Ada Standarisasi PAUD
- 50 Persen CSR Astra untuk Pendidikan
- Pendidikan Karakter Butuh Contoh Nyata
- Pendidikan Sejarah Perlu Dibuat Efektif dan Menarik
BANDUNG, TRIBUN -
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan buku pedoman
penerapan sekolah/madrasah aman dari bencana. Pedoman ini perlu karena
75 % sekolah di Indonesia berada pada risiiko bencana. Adanya pedoman
ini dengan harapan sekolah/madrasah aman dari bencana secara struktural
dan non struktural.
Menurut Ketua Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan (KerLiP), Yanti, pedoman ini penting bagi pemenuhan hak pendidikan anak dalam hal peningkatan kualitas sekolah/madrasah yang aman dari bencana karena 75% sekolah di Indonesia berada pada risiko sedang hingga tinggi dari bencana.
Dengan adanya pedoman ini, ujarnya akan lebih memudahkan dalam menuntaskan rehabilitasi sekolah yang rusak dalam memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait di Indonesia termasuk permeneg PP-PA no 5/2010 perihal Pemenuhan Hak Pendidikan Anak.
"Proses penyusunan pedoman melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah, perguruan tinggi, donor, dan lembaga non-pemerintah kunci di tingkat nasional seperti Seknas Sekolah Aman, Perkumpulan KerLiP, ITB88, BMP, Perkumpulan Skala, KPB, dan UNESCO Jakarta Office," kata Yanti yang juga Ketua Sekretariat Nasional Sekolah Aman, melalui telepon, Kamis (17/5). (*)
Menurut Ketua Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan (KerLiP), Yanti, pedoman ini penting bagi pemenuhan hak pendidikan anak dalam hal peningkatan kualitas sekolah/madrasah yang aman dari bencana karena 75% sekolah di Indonesia berada pada risiko sedang hingga tinggi dari bencana.
Dengan adanya pedoman ini, ujarnya akan lebih memudahkan dalam menuntaskan rehabilitasi sekolah yang rusak dalam memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait di Indonesia termasuk permeneg PP-PA no 5/2010 perihal Pemenuhan Hak Pendidikan Anak.
"Proses penyusunan pedoman melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah, perguruan tinggi, donor, dan lembaga non-pemerintah kunci di tingkat nasional seperti Seknas Sekolah Aman, Perkumpulan KerLiP, ITB88, BMP, Perkumpulan Skala, KPB, dan UNESCO Jakarta Office," kata Yanti yang juga Ketua Sekretariat Nasional Sekolah Aman, melalui telepon, Kamis (17/5). (*)
Penulis : tif
Editor : dar
