Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Tak Lagi Huni Kebonwaru
Rabu, 16 Mei 2012 18:57 WIB
Berita Terkait
- Dada Bantah Perintahkan Lakukan Suap
- KPK Kembali Periksa Dada Rosada
- KPK Korek Soal Pelimpahan Sidang Bansos Pemkot Bandung
- Edisis Tolak Komentari Kasus Suap Hakim
- KPK Telusuri Surat Palsu Dada Rosada
- Wali Kota Bandung Terima Surat Pemeriksaan Palsu
- Istri dan Anak Toto Hutagalung Imbau Toto Serahkan…
- Wali Kota Bandung Diperiksa KPK
- Imigrasi Tunggu Proses Hukum Dada Tuntas
- Dada Kembalikan Paspor Saat Jam Makan Siang
BANDUNG, TRIBUN - Majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung 2009-2010 mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan lima terdakwa perkara itu menjadi tahanan kota. Pada kasus tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 66,558 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Setyabudi Tejocahyono mempertimbangkan dua alasan demi mengabulkan permohonan pengalihan status itu. Tim pengadil menganggap para terdakwa masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang masih dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Selain itu, majelis mempertimbangkan adanya pengembalian uang kerugian negara senilai Rp 5 miliar ke rekening Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dengan demikian, kelima terdakwa perkara dugaan korupsi itu pun tidak lagi berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru.
Mereka adalah PNS pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung, yakni Uus Ruslan, Rohcman, dan Firman Himawan. Selain itu, ada mantan ajudan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Yanos Septiadi, serta ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi, Luthfan Barkah.(*)
Penulis : tom
Editor : rie