Hari Libur, SIM Keliling di CFD Dago
Minggu, 13 Mei 2012 06:18 WIB
Berita Terkait
- Warga Tahu Tanggal Pencoblosan, Tapi Sedikit yang…
- PMI Lantik 210 Anggota Tingkat Kecamatan
- Sosialisasi Pilkada Dimeriahkan Longser Wahana Talenta
- KPU Kota Bandung: Warga Belum Kenal Calon Wali Kota
- Ini Alternatif Kalau Jalan Diponegoro Ditutup
- Kehadiran Anggota Dewan Cuma 10 Persen
- Pemkot Akan Bereskan Utilitas Penyebab Banjir
- SIM Keliling Ada di Bandung Trade Mall Cicadas
- Calon Wali Kota dari Parpol Enggak Nongol di Diskusi…
- Parpol Ganti Caleg dan Nomor Urut
BANDUNG, TRIBUN - Kendaraan
khusus pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Kepolisian Resor
Kota Besar (Polrestabes) Bandung hari ini, Minggu (13/5) meskipun libur
tetap akan menemui dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hari ini lokasi SIM Keliling berada di area Car Free Day (CFD), Jalan Ir H Juanda (Dago), Bandung.
Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM roda dua maupun empat bisa mendatangi tempat ini.
Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com. Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00.
Biaya perpanjangan SIM A di Kota Bandung melalui pelayanan jasa SIM Keliling adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.
Alangkah baiknya, pemohon datang lebih pagi agar bisa kebagian formulir dan tidak terlalu mengantre. SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya)
Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505. (dic)
Hari ini lokasi SIM Keliling berada di area Car Free Day (CFD), Jalan Ir H Juanda (Dago), Bandung.
Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM roda dua maupun empat bisa mendatangi tempat ini.
Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com. Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00.
Biaya perpanjangan SIM A di Kota Bandung melalui pelayanan jasa SIM Keliling adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.
Alangkah baiknya, pemohon datang lebih pagi agar bisa kebagian formulir dan tidak terlalu mengantre. SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya)
Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505. (dic)
Penulis : dic
Editor : jan