David Peterpan Tuntut RSHS dan Dokter RR Rp 5 Miliar
Minggu, 13 Mei 2012 12:54 WIB

Dicky Fadiar Djuhud
David Peterpan didampingi ibunya, dokter Tatang, dokter Haryono, dan kuasa hukum Monang Saragih di Kantornya di Grand Score, Jalan PHH Mustofa (Suci) no 39, Bandung, Minggu (13/5).
David Peterpan didampingi ibunya, dokter Tatang, dokter Haryono, dan kuasa hukum Monang Saragih di Kantornya di Grand Score, Jalan PHH Mustofa (Suci) no 39, Bandung, Minggu (13/5).
Berita Terkait
- Kronologis Dugaan Malapraktik Almarhumah Anna
- Dinkes DKI Tak Temukan Indikasi Malapraktik Bayi Edwin
- Gonti: Jari Sudah Hilang, Tak Mungkin Bisa Dikembalikan
- Tuntutan Tak Dipenuhi, Gonti Polisikan RSHB
- Kepada Ayah Edwin, Dokter RSHB 'Ngaku' Apes
- IDI : Kasus Edwin Belum Tentu Malapraktik
- Detik-detik Dokter Menggunting Jari Edwin
- Dugaan Malapraktik, Dirut RS Harapan Bunda Dipanggil…
- Komnas PA : Edwin Diduga Kuat Korban Malapraktik
- Dokter Menggunting Telunjuk Edwin Tanpa Obat Bius
BANDUNG, TRIBUN - Kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oleh dokter RR terhadap David Peterpan masih berbuntut panjang. Kuasa Hukum Monang Saragih mengungkapkan, dia menuntuk pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) dan dokter RR yang mengoperasi David dengan tuntutan materi sebesar Rp 5 Miliar.
"Kuasa hukum mereka, saya sih belum melihat surat kuasa dia. Apa mewakili rumah sakit atau dokter atau siapa. Katanya belum klop dengan kliennya. Minta waktu, tetap mengusahakan musyawarah. Saya bilang sama dia, Sabtu lalu. Kami tuntut secara materi Rp 5 Miliar. Tanggung renteng," kata Monang saat ditemui di kantornya di Grand Score, Jalan PHH Mustofa (Suci) no 39, Bandung, Minggu (13/5).
Diberitakan sebelumnya, pemain keyboard Peterpan, David Kurnia Albert (30) menyomasi RSHS lewat kuasa hukum Monang Saragih.
Pascaoperasi pengangkatan batu empedu Juni 2011 lalu, David merasakan sakit yang luar biasa. Bahkan sempat koma tiga hari saking sakitnya. Namun saat meminta pertanggungjawaban dari dokter RR, mendapatkan jawaban dan perlakuan yang tidak sepatutnya.
David menuntut agar pihak RSHS mengevaluasi kinerja dokter yang menangani dirinya, dokter RR yang dianggap lalai. Yang kedua, ternyata banyak pasien yang diduga menjadi korban dari dokter R selama ini.
Pihak RSHS Bandung, seperti diberitakan Tribun Jabar edisi Kamis (10/5), secara tegas menyangkal telah terjadi malapraktik dalam penanganan David. Kondisi yang dialami oleh pasien merupakan risiko medis. Demikian diungkapkan Kuasa Hukum RSHS Benny Wullur bersama dengan Ketua Komisi Etik Hukum RSHS Udin Sabarudin, di RSHS Jalan Pasteur.
Menurut Benny, kondisi yang dialami oleh David bisa dialami oleh siapa pun, terutama pasien. Risiko medis, lanjutnya, sangat berbeda dengan malapraktik karena malapraktik adalah suatu penanganan pada pasien dan terdapat unsur kelalaian dalam penanganan tersebut. "Ini bukan seperti itu (malapraktik)," katanya. (dic)
"Kuasa hukum mereka, saya sih belum melihat surat kuasa dia. Apa mewakili rumah sakit atau dokter atau siapa. Katanya belum klop dengan kliennya. Minta waktu, tetap mengusahakan musyawarah. Saya bilang sama dia, Sabtu lalu. Kami tuntut secara materi Rp 5 Miliar. Tanggung renteng," kata Monang saat ditemui di kantornya di Grand Score, Jalan PHH Mustofa (Suci) no 39, Bandung, Minggu (13/5).
Diberitakan sebelumnya, pemain keyboard Peterpan, David Kurnia Albert (30) menyomasi RSHS lewat kuasa hukum Monang Saragih.
Pascaoperasi pengangkatan batu empedu Juni 2011 lalu, David merasakan sakit yang luar biasa. Bahkan sempat koma tiga hari saking sakitnya. Namun saat meminta pertanggungjawaban dari dokter RR, mendapatkan jawaban dan perlakuan yang tidak sepatutnya.
David menuntut agar pihak RSHS mengevaluasi kinerja dokter yang menangani dirinya, dokter RR yang dianggap lalai. Yang kedua, ternyata banyak pasien yang diduga menjadi korban dari dokter R selama ini.
Pihak RSHS Bandung, seperti diberitakan Tribun Jabar edisi Kamis (10/5), secara tegas menyangkal telah terjadi malapraktik dalam penanganan David. Kondisi yang dialami oleh pasien merupakan risiko medis. Demikian diungkapkan Kuasa Hukum RSHS Benny Wullur bersama dengan Ketua Komisi Etik Hukum RSHS Udin Sabarudin, di RSHS Jalan Pasteur.
Menurut Benny, kondisi yang dialami oleh David bisa dialami oleh siapa pun, terutama pasien. Risiko medis, lanjutnya, sangat berbeda dengan malapraktik karena malapraktik adalah suatu penanganan pada pasien dan terdapat unsur kelalaian dalam penanganan tersebut. "Ini bukan seperti itu (malapraktik)," katanya. (dic)
Penulis : dic
Editor : jan