Besok David Peterpan Laporkan Dokter RR ke Polisi
Kuasa Hukum David Peterpan akan segera melaporkan kasus kelalaian atau malapraktik dokter RR ke polisi, Senin (14/5) besok.
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Januar Pribadi Hamel
"Ini kelalain berat menyebabkan orang lain luka berat, Pasal 360 KUH Pidana jo undang-undang kesehatan 36 tahun 2009. Bisa banyak pasal, penyidik yang akan mengembangkan. Tidak ada kesengajaan, tapi lalai. Besok, kami lapor sekitar jam 10 pagi," kata Monang Saragih, kuasa hukum David di kantornya di Grand Score, Jalan PHH Mustofa (Suci) no 39, Bandung, Minggu (13/5).
Kasus malapraktik yang diduga dilakukan oleh dokter RR terhadap David Peterpan masih berbuntut panjang. Kuasa Hukum Monang Saragih mengungkapkan, dia menuntut pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) dan dokter RR yang mengoperasi David dengan tuntutan materi sebesar Rp 5 Miliar.
Diberitakan sebelumnya, pemain keyboard Peterpan, David Kurnia Albert (30) menyomasi RSHS lewat kuasa hukum Monang Saragih.
Pascaoperasi pengangkatan batu empedu Juni 2011 lalu, David merasakan sakit yang luar biasa. Bahkan sempat koma tiga hari saking sakitnya. Namun saat meminta pertanggungjawaban dari dokter RR, mendapatkan jawaban dan perlakuan yang tidak sepatutnya.
David menuntut agar pihak RSHS mengevaluasi kinerja dokter yang menangani dirinya, dokter RR yang dianggap lalai. Yang kedua, ternyata banyak pasien yang diduga menjadi korban dari dokter RR selama ini.
Pihak RSHS Bandung, seperti diberitakan Tribun Jabar edisi Kamis (10/5), secara tegas menyangkal telah terjadi malapraktik dalam penanganan David. Kondisi yang dialami oleh pasien merupakan risiko medis. Demikian diungkapkan Kuasa Hukum RSHS Benny Wullur bersama dengan Ketua Komisi Etik Hukum RSHS Udin Sabarudin, di RSHS Jalan Pasteur.
Menurut Benny, kondisi yang dialami oleh David bisa dialami oleh siapa pun, terutama pasien. Risiko medis, lanjutnya, sangat berbeda dengan malapraktik karena malapraktik adalah suatu penanganan pada pasien dan terdapat unsur kelalaian dalam penanganan tersebut. "Ini bukan seperti itu (malapraktik)," katanya. (dic)