Viking Harap Ada Mediasi Pada Kasus Umuh-Heru
BANDUNG, TRIBUN - Umuh Muchtar mempercayakan sepenuhnya kepada polisi untuk mengusut perkara dugaan pencemaran nama baiknya.
Tayang:
Penulis: cis | Editor: Giri
BANDUNG, TRIBUN - Umuh Muchtar mempercayakan sepenuhnya kepada polisi untuk mengusut perkara dugaan pencemaran nama baiknya. Karena itu, Umuh menandatangani berkas laporan bernomor LP 1277/V/2012/JBR/Polrestabes dan bertindak sebagai pelapor.
Seperti diketahui, Ketua Viking Persib Club Heru Joko melakukan orasi di hadapan sejumlah orang yang berdemo di Stadion Siliwangi, Jumat 27 April 2012. Dia ditenggarai menyampaikan perkataan yang tidak pantas yang ditujukan kepada Umuh. Heru yang berstatus sebagai terlapor terancam tindak pidana Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sementara itu, Tedi Ekek, perwakilan Viking Persib Club berharap persoalan antara kedua belah pihak tersebut tidak sampai ke ranah hukum. Hal itu dikatakannya ketika ditemui di Sekretariat Viking, Jalan Gurame, Rabu (9/5) sore.
"Kami dari pendiri dan pengurus Viking meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi," kata pria yang kerap disapa Ekek itu.
Ekek mengatakan, dengan mediasai nantinya ada jalan keluar yang terbaik. Sebab, Viking dan Persib merupakan satu kesatuan yang tak dapat terpisahkan. Karena itu, dia pun mengimbau kepada semua anggota Viking tetap solid dan tidak terpangaruh dengan kejadian tersebut.
"Persib dan Viking adalah satu keluarga. Semua harus bersatu untuk mendukung Persib," katanya.
Mewakili keluarga besar Viking, Ekek pun meminta maaf atas kejadian tersebut. Karena, secara tidak langusng kejadian tersebut menyeret nama baik Viking.
"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Pak Umuh atas kejadian itu," ujar Ekek.(*)
KOMENTAR