Pemkot Diberi Waktu Dua Pekan Benahi Minimarket
Selasa, 8 Mei 2012 18:17 WIB
Share |
BANDUNG, TRIBUN - Komisi A DPRD Kota Bandung memberi waktu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk bersikap tegas menyegel minimarket tak berizin yang tersebar di Kota Bandung.

"Hasil rapat dengan Dinas Perdagangan dan perindustrian dilaporkan ada 48 mini market tak berizin," ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suandharu di ruang kerjanya, Selasa (8/5).

Haru mengatakan, di Kota Bandung toko modern tersebut menjamur jumlahnya mencapai 513 buah. "Hasil pendataan Pemkot baru menemukan 48 minimarket tak berizin sedangkan yang melanggar jam operasional 70 persen dari jumlah yang ada," ujarnya.

Haru mengatakan, toko modern di Kota Bandung tercatat ada 26 hipermarket, 46 supermarket dan 441 mini market.

Menurutnya, jika Pemkot tak  bertindak tegas dengan membiarkan minimarket beroperasi tanpa izin akan berefek tidak baik. "Makanya kami beri waktu untuk dua pekan untuk menyegel tapi jika besok disegel lebih bagus karena sudah tiga kali diberi surat peringatan," ujar Haru.

Menurut Haru, mini market yang boleh 24 jam hanya di lokasi tertentu seperti Pom bensin dan rumah sakit. (*)

Penulis : tsm
Editor : dar