Pemkot Diberi Waktu Dua Pekan Benahi Minimarket
Selasa, 8 Mei 2012 18:17 WIB
Berita Terkait
- Diterjang Banjir, Pasokan ke Minimarket Terhambat
- Ditodong Perampok, Karyawan SB Mart Tak Berdaya
- Bobol ATM Minimarket untuk Hidupi 7 Anak dari 3 Istri
- Minimarket Tutup Karena Tidak Profitable Lagi
- Circle K Kebayoran Lama Dirampok, Kasir Ditodong Pisau
- Alfamart Gunakan Plastik yang Dukung Lingkungan
- Pertumbuhan Minimarket Tumbuh 15-20 Persen per Tahun
- Dua Kecamatan Tolak Penambahan Minimarket
- Ini Kronologi Duel Oknum TNI AL vs Pegawai Minimarket
- Toko Modern Diharapkan Menampung Produk UKM
BANDUNG, TRIBUN - Komisi A DPRD Kota Bandung memberi waktu kepada
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk bersikap tegas menyegel minimarket tak berizin yang tersebar di Kota Bandung.
"Hasil rapat dengan Dinas Perdagangan dan perindustrian dilaporkan ada 48 mini market tak berizin," ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suandharu di ruang kerjanya, Selasa (8/5).
Haru mengatakan, di Kota Bandung toko modern tersebut menjamur jumlahnya mencapai 513 buah. "Hasil pendataan Pemkot baru menemukan 48 minimarket tak berizin sedangkan yang melanggar jam operasional 70 persen dari jumlah yang ada," ujarnya.
Haru mengatakan, toko modern di Kota Bandung tercatat ada 26 hipermarket, 46 supermarket dan 441 mini market.
Menurutnya, jika Pemkot tak bertindak tegas dengan membiarkan minimarket beroperasi tanpa izin akan berefek tidak baik. "Makanya kami beri waktu untuk dua pekan untuk menyegel tapi jika besok disegel lebih bagus karena sudah tiga kali diberi surat peringatan," ujar Haru.
Menurut Haru, mini market yang boleh 24 jam hanya di lokasi tertentu seperti Pom bensin dan rumah sakit. (*)
"Hasil rapat dengan Dinas Perdagangan dan perindustrian dilaporkan ada 48 mini market tak berizin," ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suandharu di ruang kerjanya, Selasa (8/5).
Haru mengatakan, di Kota Bandung toko modern tersebut menjamur jumlahnya mencapai 513 buah. "Hasil pendataan Pemkot baru menemukan 48 minimarket tak berizin sedangkan yang melanggar jam operasional 70 persen dari jumlah yang ada," ujarnya.
Haru mengatakan, toko modern di Kota Bandung tercatat ada 26 hipermarket, 46 supermarket dan 441 mini market.
Menurutnya, jika Pemkot tak bertindak tegas dengan membiarkan minimarket beroperasi tanpa izin akan berefek tidak baik. "Makanya kami beri waktu untuk dua pekan untuk menyegel tapi jika besok disegel lebih bagus karena sudah tiga kali diberi surat peringatan," ujar Haru.
Menurut Haru, mini market yang boleh 24 jam hanya di lokasi tertentu seperti Pom bensin dan rumah sakit. (*)
Penulis : tsm
Editor : dar