Selasa, 9 Juni 2026

SIM Polres Cimahi di Alun-alun Cimahi

SIM Keliling untuk kawasan Kota Cimahi dan sekitarnya, berada di Alun-alun Cimahi.

Tayang:
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Adityas Annas Azhari
BANDUNG, TRIBUN --Kendaraan khusus Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk kawasan Kota Cimahi dan sekitarnya, dari situs resmi Polres Kota Cimahi (www.polreskotacimahi.com), Senin (7/5), berada di Alun-alun Cimahi.

Perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Layanan dibuka mulai pukul 09.00.

Persyaratan pemohon, menyertakan KTP yang masih berlaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat atau Cimahi berikut foto kopinya serta SIM yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Cimahi yang akan habis masa berlakunya.

Untuk wilayah Cimahi ini, informasi dan pengaduan SIM bisa menghubungi:Telepon/SMS: 022 72559599Faks: 022 6652970 / 6653715

Perpanjangan SIM A : Rp 80 ribu dan SIM C : Rp 75 ribu.

Adapun gerai SIM Pintu tol Padalarang Timur dijadwalkan buka mulai pukul 08.00 - 19.00. (dic)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved