Hapus Outsourcing Harus Mengganti UU
mengenai tuntutan buruh yang meminta sistem outsourcing dihapuskan, ia mengatakan hal itu harus diupayakan melalui perubahan undang-undang.
Tayang:
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Darajat Arianto
BALEENDAH, TRIBUN - Terkait aksi unjuk rasa di
Gedung Sate memperingati May Day, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, May Day
kali ini berlangsung aman dan
terkendali berkat kerja sama dengan semua pihak. Sedangkan mengenai tuntutan buruh
yang meminta sistem outsourcing dihapuskan, ia mengatakan hal itu
harus diupayakan melalui perubahan Undang-undang UU.
"Penghapusan outsourcing itu harus melalui perubahan
Undang-undang. Namun pada
intinya (soal outsourcing), ke depan investasi di Jabar ini tidak boleh
high cost economy,
harus ada kepastian hukum yang jelas dan rasa aman. Dengan begitu,
investor akan datang ke Jabar," katanya.
Ketika disinggung high cost
economy di Jabar menjadi penyebab penyalahgunaan sistem outsourcing,
karena dalam UU Ketenagakerjaan outsourcing diperbolehkan untuk
pekerjaan non inti, namun pada prakteknya outsourcing diberlakukan pada
pekerjaan inti, secara tidak langsung ia membenarkan hal itu.
KOMENTAR