Rabu, 10 Juni 2026

Hapus Outsourcing Harus Mengganti UU

mengenai tuntutan buruh yang meminta sistem outsourcing dihapuskan, ia mengatakan hal itu harus diupayakan melalui perubahan undang-undang.

Tayang:
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Darajat Arianto
BALEENDAH, TRIBUN - Terkait aksi unjuk rasa di Gedung Sate memperingati May Day, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan  mengatakan, May Day kali ini berlangsung aman dan terkendali berkat kerja sama dengan semua pihak. Sedangkan mengenai tuntutan buruh yang meminta sistem outsourcing dihapuskan, ia mengatakan hal itu harus diupayakan melalui perubahan Undang-undang UU.

"Penghapusan outsourcing itu harus melalui perubahan Undang-undang. Namun pada intinya (soal outsourcing), ke depan investasi di Jabar ini tidak boleh high cost economy, harus ada kepastian hukum yang jelas dan rasa aman. Dengan begitu, investor akan datang ke Jabar," katanya.

Ketika disinggung high cost economy di Jabar menjadi penyebab penyalahgunaan sistem outsourcing, karena dalam UU Ketenagakerjaan outsourcing diperbolehkan untuk pekerjaan non inti, namun pada prakteknya outsourcing diberlakukan pada pekerjaan inti, secara tidak langsung ia membenarkan hal itu.

"Salah satunya itu, namun yang jelas, pembahasan perlu atau tidak outsourcing ini masih sangat panjang. Ketika saya memimpin rapat antara pekerja dan pengusaha pun, pembahasan outsourcing ini selalu larut. Namun peran pemerintah disini, saya tegaskan tidak memihak pengusaha atau buruh dan yang jelas, pemerintah selalu mengutamakan kepentingan buruh dan pengusaha. Untuk buruh sendiri, UMK Jabar sudah memenuhi standar KHL," papar Heryawan. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved