Buruh Tuntut Outsourcing Dihapus
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Nasional dan DPD Jabar Serikat Buruh Sejahtera Indonesia menuntut pemerintah untuk menghapus sistem kerja kontrak
Penulis: Tarsisius Sutomonaio | Editor: Darajat Arianto
Karena itu, massa buruh ini meminta pemerintah menghapus Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 100 Tahun 2004 tentang Outsourcing.
Selain itu, mereka pun menolak union busting (pemberangusan atas serikat buruh). Menurut mereka, perusahaan-perusahaan cenderung melanggar UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh dan Konvensi International Labour Organization (ILO).
"Banyak perusahaan melarang adanya pendirian serikat buruh atau pekerja," ujar Ketua DPD SBSI Jawa Barat, Ajat Sudrajat di sela-sela demonstrasi di Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (1/5). (*)