Pajak Reklame Bocor Miliaran Rupiah
Senin, 30 April 2012 10:55 WIB
Share |
photo/galeri/2011/02/28537a88cf477ffef8608fe5fb3afcad.jpg
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI REKLAME

* Potensi Rp 3 Miliar, Masuk Hanya Rp 1,4 Miliar

GARUT, TRIBUN
- Uang retribusi atau pajak dari sektor reklame yang seharusnya masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Garut diduga bocor. Diduga kuat, kebocoran potensi PAD ini diakibatkan oleh ulah oknum petugas pendapatan di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Garut.

Jumlah kebocoran dari sektor pajak reklame ini nilainya cukup fantastis, ratusan juta hingga miliaran rupiah tiap tahun. Padahal, potensi PAD dari sektor reklame diperkirakan dapat menyumbang dana segar ke kas daerah lebih dari Rp 3 miliar per tahun.

Menurut sumber Tribun di DPPKA Garut, kebocoran pajak atau retribusi reklame paling besar terjadi pada sektor komersial, wisata, dan reklame sosialisasi atau propaganda, seperti reklame para calon gubernur dan wakil gubernur yang tengah marak akhir-akhir ini.

Modus yang digunakan para oknum petugas bagian pendapatan, kata sumber Tribun tersebut, adalah melakukan transaksi langsung dengan para pemasang reklame dan tidak mendaftarkan objek pajak atau reklame ke bagian penagihan untuk kemudian dananya masuk ke kas daerah.

"Banyak oknum petugas yang melakukan transaksi langsung dengan pemasang reklame. Pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah otomatis masuk ke kantong pribadinya," kata sumber Tribun tersebut di Garut, Sabtu (28/4).

Aksi-aksi menyimpang para petugas yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk mengumpulkan dana ke kas daerah tersebut, kata dia, biasanya tidak dilakukan seorang diri. Menurut dia, rekan- rekannya sesama para petugas pendapatan biasanya mengetahui aksi-aksi semacam itu dan saling menutupi karena satu sama lain melakukan hal yang sama.

"Bahkan setahu saya, atasannya juga tahu dan kebagian setorannya. Dari reklame itu kan uangnya memang cukup besar dan sulit untuk dipantau," ujarnya dengan ada serius.

Pria yang wanti-wanti agar namanya tidak ditulis tersebut juga mengatakan, selama ini PAD dari sektor reklame masih terbilang kecil dibanding pendapatan dari sektor lainnya. Padahal, kata dia, potensi pendapatan dari pajak reklame di Garut bisa mencapai miliaran rupiah.

Hilangnya potensi pendapatan daerah senilai miliaran rupiah tersebut, kata dia, sebagian besar terjadi karena ulah oknum para petugas bagian pendapatan yang tidak mendaftarkan dan menyetorkan pajak dari objek pajak yang ditanganinya. Penyebab lainnya, banyaknya media reklame liar atau tak berizin.

Prediksi tersebut, kata dia, berdasarkan banyaknya papan reklame seperti spanduk, baliho, bilbor, poster dan media lainnya yang banyak bertebaran di seluruh penjuru Kabupaten Garut mulai dari  kawasan Kota Garut, wilayah Garut Selatan hingga ratusan reklame yang tersebar di jalur nasional seperti jalur Limbangan hingga kawasan Malangbong.

"Lihat saja, reklame di Garut itu ribuan jumlahnya. Tapi yang pajaknya masuk ke kas daerah mungkin hanya berapa persennya," ujar dia.

Kepala Dinas DPPKA Garut, Totong MSi, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Basuki Eko, mengatakan sangat sulit bagi petugas di lapangan untuk melakukan kecurangan atau melakukan penyelewengan pajak reklame dari objek pajak tertagih. Menurut dia, seluruh objek pajak itu ada data dan daftarnya. Setelah itu, tim penagih yang akan menagih pajaknya.

"Jadi sangat sulit untuk tidak menyetorkan pajaknya karena saling berkaitan dengan bagian lain. Yang menagih pajaknya juga bukan petugas, tapi ada tim penagih," kata Eko saat dihubungi Tribun melalui ponselnya belum lama ini.

Saat disinggung mengenai adanya oknum petugas yang tidak mendaftarkan seluruh objek pajak reklame kepada DPPKA sehingga berpotensi merugikan kas daerah, ia mengaku tidak dapat memastikannya.

"Saya kira akan sangat sulit bagi kami untuk macam-macam karena BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, Red) selalu mengawasi kami. Ukuran reklame saja selalu diukur oleh BPK. Satu meter pun tidak mungkin kita korupsi," katanya.

Namun ia mengakui potensi kebocoran pendapatan sangat mungkin terjadi dengan maraknya reklame liar yang tidak membayar pajak. "Yang jelas, reklame yang bayar pajak itu yang ada cap, tandatangannya serta tanggal. Jika tidak ada, itu artinya tidak bayar pajak," kata Eko.

Ia menyebut, daerah sama sekali tidak pernah dirugikan bahkan tiap tahun selalu untung. Ia mencontohkan, dari tahun ke tahun pendapatan dari sektor reklame terus meningkat. Jika pada 2009 hanya memperoleh pendapatan sekitar Rp 1 miliar, tahun berikutnya, kata dia, meningkat menjadi Rp 1,4 miliar. Pada 2011, menurut dia, pajak reklame menyumbang ke kas daerah sebesar Rp 2,1 miliar.

"Target pendapatan yang dibebankan ke kami selalu tercapai dan terus meningkat. Tidak ada kebocoran," ujarnya. (zam)

Penulis : zam
Editor : dar