Selasa, 9 Juni 2026

KPK Periksa Paskah Suzetta

KPK memeriksa anggota DPR 1999-2004, Paskah Suzetta sebagai saksi bagi Miranda S Goeltom, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan

Tayang:
Editor: Darajat Arianto
JAKARTA, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR 1999-2004, Paskah Suzetta sebagai saksi bagi Miranda S Goeltom, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

"Mantan anggota Komisi IX DPR RI, Paskah Suzetta dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Kamis.

Paskah yang juga mantan terpidana dalam kasus itu tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.17 WIB dengan didampingi seorang pengawal pribadinya. Ia tampak mengenakan kemeja batik putih keemasan. "Jadi saksi Miranda," kata Paskah.

Selain Paskah, KPK memeriksa dua saksi lainnya, yakni Ngatiran (mantan office boy di kantor Nunun Nurbaeti) dan Ali Sadikin (sopir anggota DPR 1999-2004, Hamka Yandhu). Dalam kasus ini, Miranda diduga ikut serta atau membantu Nunun Nurbaeti memberikan suap berupa sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004. Pemberian cek itu diduga terkait pemenangan Miranda sebagai DGSBI 2004.

Nunun masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam surat dakwaan Nunun yang dibacakan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, Miranda disebut meminta dukungan Nunun untuk pencalonan dirinya sebagai DGSBI 2004.

Nunun pun memfasilitasi pertemuan antara Miranda dan anggota Komisi IX DPR, Endin Soefihara (Fraksi PPP), Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), dan Paskah Suzetta (Fraksi Partai Golkar). Pertemuan tersebut berlangsung di rumah Nunun, di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, sebelum fit and proper test DGS BI 2004 dimulai. Dalam pertemuan di rumah Nunun tersebut, istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Darajatun itu mendengar ada yang menyampaikan, "Ini bukan proyek thank you ya."

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga memeriksa anggota DPR 1999-2004 lainnya seperti Hamka Yandhu. (*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved