Satpol PP Bandung Sita Miras di Minimarket
Petugas hanya menemukan minuman beralkohol berkadar 4,5 persen di minimarket Jalan Braga.
Tayang:
Penulis: Tiah SM | Editor: nip
BANDUNG, TRIBUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung merazia minuman keras ke berbagai minimarket dan supermarket di Kota Bandung, Kamis (12/4) mulai pukul 15.00.
Razia dibagi empat kelompok disebar ke berbagai minimarket yang diduga menjual minuman beralkohol. Namun petugas hanya menemukan minuman beralkohol berkadar 4,5 persen di minimarket Jalan Braga.
Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Bandung Deden mengatakan, dari beberapa minimarket disita 176 botol minuman beralkohol dari 10 merek.
Pemilik minimarket pasrah saat barangnya diangkut karena dinyatakan melanggar Perda no 11 tahun 2010 tentang larangan penjualan minuman beralkohol secara bebas. (tsm)
KOMENTAR