Ajaran Sensen Dinyatakan Menyesatkan
Senin, 9 April 2012 16:50 WIB
Share |
* Sidang Lanjutan Presiden NII Garut

GARUT, TRIBUN
- Ajaran Sensen Komara yang menyatakan bahwa arah kiblat umat Islam berada di arah timur, berpuasa wajib di luar bulan Ramadan selama 21 hari dan mengubah kalimat syahadat, merupakan ajaran sesat dan menyesatkan.

Hal itu diungkapkan oleh saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama dan makar yang menghadirkan terdakwa Sensen Komara bin Bakar Misbach (48), di Pengadilan Negeri Kabupaten garut, Senin (9/4).

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim, saksi ahli KH Agus Muhammad Soleh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mengatakan apa yang diajarkan oleh terdakwa sudah termasuk perbuatan yang merusak akidah dan menyesatkan.

"Ajaran tersebut sudah jelas salah dan secara sengaja disebarluaskan yang bisa merusak akidah kaum muslim," ujarnya.

Agus Muhammad kemudian meluruskan pemahaman ajaran yang dilakukan Sensen yang disesuaikan dengan ajaran agama Islam dengan beberapa hadist di depan persidangan.

Uniknya, terdakwa  Sensen Komara sendiri membenarkan apa yang dsampaikan saksi ahli namun dengan ungkapan cukup menggelitik. " Memang benar Pak Hakim apa yang dikatakan saksi ahli, dia guru saya ", ujar Sensen dalam persidangan dengan santai.

Sidang lanjutan penodaan agama dan dugaan makar yang digelar Senin (9/4), berlangsung sekitar 1,5 Jam. Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut, Gani Alamsyah menyatakan, selain menghadirkan saksi ahli untuk kasus penodaan agama, pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli pidana umum dan tata usaha negara.

"Nanti kami juga akan hadirkan saksi ahli dari psikologi, jadi masih ada agenda sidang dengan menghadirkan saksi ahli lainnya," ujar Gani singkat.

Sensen Komara didakwa pasal 165 hurup a KUHPidana terkait penodaan agama dan pasal 106 KUHP tentang makar dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya Sensen Komara sendiri telah beberapa kali berhadapan dengan hukum, namun dia berhasil lolos dari jeratan hukum karena dianggap mengalami gangguan kejiwaan oleh dokter spesialis ahli kejiwaan RSHS Bandung. (*)

Penulis : set
Editor : dar
Sumber : Tribun Jabar