Tidak Adil Meniadakan Hak Anak Terhadap Bapaknya
Selasa, 3 April 2012 13:47 WIB

Siti Fatimah
Seminar Nasional Kedudukan Anak Luar Kawin Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstituti Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang digelar Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Unpad di Grha Sanusi Unpad Jalan Dipatiukur, Selasa (3/2).
Seminar Nasional Kedudukan Anak Luar Kawin Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstituti Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang digelar Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Unpad di Grha Sanusi Unpad Jalan Dipatiukur, Selasa (3/2).
Berita Terkait
BANDUNG, TRIBUN -
Anak terlahir di dunia bukan atas kehendaknya sendiri. Dan setiap anak
yang dilahirkan di dunia berhak mendapat perlindungan. Karenanya tidak
adil jika hukum membebaskan laki-laki yang menjadi bapaknya dan tidak
adil meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki sebagai bapaknya.
Menurut Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, adalah tidak adil jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual dan menyebabkan kehamilan dan kelahiran anak meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki sebagai bapaknya. Dan tidaklah adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan perempuan tersebut dengan ibunya.
"Akibat hukum dari peristiwa hukum kelahiran karena kehamilan yang didahului dengan hubungan seksual antara seorang perempuan dan laki-laki adalah hubungan hukum yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban secara timbal bailk yang subjek hukumnya meliputi anak, ibu dan anak," kata Arist pada acara Seminar Nasional Kedudukan Anak Luar Kawin Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstituti Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang digelar Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Unpad di Grha Sanusi Unpad Jalan Dipatiukur, Selasa (3/2). (*)
Menurut Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, adalah tidak adil jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual dan menyebabkan kehamilan dan kelahiran anak meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki sebagai bapaknya. Dan tidaklah adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan perempuan tersebut dengan ibunya.
"Akibat hukum dari peristiwa hukum kelahiran karena kehamilan yang didahului dengan hubungan seksual antara seorang perempuan dan laki-laki adalah hubungan hukum yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban secara timbal bailk yang subjek hukumnya meliputi anak, ibu dan anak," kata Arist pada acara Seminar Nasional Kedudukan Anak Luar Kawin Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstituti Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang digelar Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Unpad di Grha Sanusi Unpad Jalan Dipatiukur, Selasa (3/2). (*)
Penulis : tif
Editor : dar
Sumber : Tribun Jabar