- Kemendagri: E-KTP Boleh Difotokopi
- Gayus dan Eep Dipastikan Tak Pernah 'Nginap' di Luar…
- Mendagri: RUU Ormas yang Baru Penting
- Mendagri Apresiasi Pilgub Jabar
- Mendagri Berharap DPRD Garut Konsisten Sikapi Kasus…
- 60 Juta E-KTP Belum Terdistribusi
- Mendagri: 28 Januari Keluar Inpres tentang Tramtib
- Mendagri Tak Usah Hiraukan Laporan Aceng
- Gumawan: Aceng Dilantik Karena SK Mendagri
- Mendagri: 70 Persen Pemekaran Daerah Gagal
JAKARTA, TRIBUN - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, dirinya telah memproses pemberhentian para kepala daerah yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Proses pemberhentian diperkirakan akan selesai pada pekan ini. Proses pemecatan ini sesuai UU No. 32/2004 tentang pemerintahan daerah.
"Kalau eksekusi pidananya kejaksaan. Kalau pemberhentiannya yakni saya untuk bupati. Sedangkan untuk Gubernur akan diuslkan oleh saya ke Presiden," ujar Gamawan di Kantor Presiden Jakarta, Jakarta, Selasa (3/4/2012).
Saat ini, ada satu gubernur dan empat bupati yang telah mendapatkan vonis oleh MA. Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin divonis empat tahun penjara pada November 2011.
Sementara itu, keempat bupati adalah Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat yang divonis lima tahun penjara dalam sidang kasasi pada 22 Februari 2012, Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad yang divonis enam tahun penjara di tingkat MA pada 7 Maret 2012, Bupati Lampung Timur Satono yang dihukum 15 tahun oleh majelis hakim agung pada pekan lalu, serta Bupati Padang Lawas Sumut Basyrah Lubis yang divonis 6 bulan oleh MA.
Menurut Gamawan, surat pemberhentian kelima kepala daerah akan terbit pada Minggu ini.