Kamis, 11 Juni 2026

Arist: Tidak Ada Anak Haram

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No 46/PUU-VIII/2010 telah mengabulkan permohonan uji materi dari pemohon Machica Mochtar

Tayang:
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No 46/PUU-VIII/2010 tanggal 13 Februari 2010 telah mengabulkan permohonan uji materi (yuducial review) dari pemohon Hj Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar, memunculkan banyak pertanyaan.

Namun Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada anak haram di dunia dan setiap anak berhak atas nama, identitas dan status kewarganegaraan.

Menurut Arist, anak membutuhkan perlindungan karena anak adalah titipan dan anugerah Tuhan. Anak juga membutuhkan kasih sayang dan bimbingan dari orang dewasa. Tidak ada seorang anak pun berkeinginan lahir dari hasil luar kawin dan perzinahan dan tidak ada seorang anakpun lahir atas kehendaknya sendiri.

"Tidak ada anak haram, yang haram itu perbuatan kedua orangtuanya," kata Arist pada acara Seminar Nasional Kedudukan Anak Luar Kawin Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstituti Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang digelar Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Unpad di Grha Sanusi Unpad Jalan Dipatiukur, Selasa (3/2).

Menurutnya, hak dan kedudukan anak sesuai Pasal 5, 27 dan 28 UU PA dan KHA , bahwa setiap anak berhak atas nama, identitas dan status kewarganegaraan. Selain itu identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya dan identitas diri anak tersebut dituangkan dalam akta kelahiran. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved