Arist: Tidak Ada Anak Haram
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No 46/PUU-VIII/2010 telah mengabulkan permohonan uji materi dari pemohon Machica Mochtar
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Darajat Arianto
Namun Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada anak haram di dunia dan setiap anak berhak atas nama, identitas dan status kewarganegaraan.
Menurut Arist, anak membutuhkan perlindungan karena anak adalah titipan dan anugerah Tuhan. Anak juga membutuhkan kasih sayang dan bimbingan dari orang dewasa. Tidak ada seorang anak pun berkeinginan lahir dari hasil luar kawin dan perzinahan dan tidak ada seorang anakpun lahir atas kehendaknya sendiri.
"Tidak ada anak haram, yang haram itu perbuatan kedua orangtuanya," kata Arist pada acara Seminar Nasional Kedudukan Anak Luar Kawin Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstituti Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang digelar Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Unpad di Grha Sanusi Unpad Jalan Dipatiukur, Selasa (3/2).
Menurutnya, hak dan kedudukan anak sesuai Pasal 5, 27 dan 28 UU PA dan KHA , bahwa setiap anak berhak atas nama, identitas dan status kewarganegaraan. Selain itu identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya dan identitas diri anak tersebut dituangkan dalam akta kelahiran. (*)