Kajati: Penjemputan Tak Langgar Hukum
Rabu, 28 Maret 2012 11:33 WIB
Berita Terkait
- PDIP Umumkan Calon Bupati, Bulan Depan
- Megawati Sudah Tahu Langkah Nina dan Atin
- PDIP Uji Empat Balon Bupati
- Lezat dan Segarnya Sup Ikan Khas Subang
- Kader PDIP Subang Konsultasi Pencalonan ke KPUD
- Dana Bantuan Mengalir ke Anggota DPRD
- Pembalap Subang Raih Dua Trofi Maticrace Championship…
- Pasangan Perempuan Ini Ingin Maju di Pilkada Subang
- Pendaftaran Calon Bupati Perseorangan Dibuka
- Puluhan Tahun Jembatan ini Tak Dibangun Permanen
BANDUNG, TRIBUN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar),
Yuswa Kusumah, mengatakan penjemputan terhadap Eep Hidayat tidak
melanggar hukum.
"Kenapa harus berlama-lama. Kami sudah terima petikan putusannya," ujarnya dalam konferensi pers di lantai 2 Kejati Jabar, Jalan R E Martadinata, Bandung, Rabu (28/3).
Yuswa mengatakan pasal 270 KUHAP yang dipersoalkan penasehat hukum Eep bukan sesuatu yang mengikat. "Menunggu salinan putusan yang tebal kan lama. Apalagi, Mahkamah Agung (MA) tidak mempermasahkan hal itu," katanya.
Eep dijemput di rumahnya di daerah Sompi, Subang, sekitar pukul 00.30. Eksekusi itu dipimpin Kasi Kuheksi Kejati Jabar, Ricky Sipayung. (*)
"Kenapa harus berlama-lama. Kami sudah terima petikan putusannya," ujarnya dalam konferensi pers di lantai 2 Kejati Jabar, Jalan R E Martadinata, Bandung, Rabu (28/3).
Yuswa mengatakan pasal 270 KUHAP yang dipersoalkan penasehat hukum Eep bukan sesuatu yang mengikat. "Menunggu salinan putusan yang tebal kan lama. Apalagi, Mahkamah Agung (MA) tidak mempermasahkan hal itu," katanya.
Eep dijemput di rumahnya di daerah Sompi, Subang, sekitar pukul 00.30. Eksekusi itu dipimpin Kasi Kuheksi Kejati Jabar, Ricky Sipayung. (*)
Penulis : tom
Editor : dar
Sumber : Tribun Jabar