Kajati: Penjemputan Tak Langgar Hukum
Rabu, 28 Maret 2012 11:33 WIB
Share |
BANDUNG, TRIBUN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar), Yuswa Kusumah, mengatakan penjemputan terhadap Eep Hidayat tidak melanggar hukum.

"Kenapa harus berlama-lama. Kami sudah terima petikan putusannya," ujarnya dalam konferensi pers di lantai 2 Kejati Jabar, Jalan R E Martadinata, Bandung, Rabu (28/3).

Yuswa mengatakan pasal 270 KUHAP yang dipersoalkan penasehat hukum Eep bukan sesuatu yang mengikat. "Menunggu salinan putusan yang tebal kan lama. Apalagi, Mahkamah Agung (MA) tidak mempermasahkan hal itu," katanya.

Eep dijemput di rumahnya di daerah Sompi, Subang, sekitar pukul 00.30. Eksekusi itu dipimpin Kasi Kuheksi Kejati Jabar, Ricky Sipayung. (*)

Penulis : tom
Editor : dar
Sumber : Tribun Jabar