Zona Merah Larangan PKL Tak Perlu Ditambah
Senin, 12 Maret 2012 17:25 WIB

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah kendaraan bermotor terhenti akibat terjebak pejalan kaki yang akan berbelanja keperluan lebaran saat melintas di Jalan kepatihan, Kota Bandung, Minggu (14/8/2011). Para pejalan kaki terpaksa menggunakan jalur kendaraan akibat trotoar dan sebagian badan jalan dipakai pedagang kaki lima (PKL) dan parkir sepeda motor.
Sejumlah kendaraan bermotor terhenti akibat terjebak pejalan kaki yang akan berbelanja keperluan lebaran saat melintas di Jalan kepatihan, Kota Bandung, Minggu (14/8/2011). Para pejalan kaki terpaksa menggunakan jalur kendaraan akibat trotoar dan sebagian badan jalan dipakai pedagang kaki lima (PKL) dan parkir sepeda motor.
Berita Terkait
- Dada Canangkan Pusat Perbelanjaan Gedebage
- Ayi Minta PKL di CFD Ditertibkan
- Wakil Wali Kota Minta CFD Bebas PKL
- PKL Ingin Segera Direlokasi
- Baru Separuh Kios BTP Ditempati PKL
- PKL Stasiun Mengadu ke Wantimpres
- Ayi Ajak PKL Botram Bersama
- Satgasus Ditawari Lahan Buat Tampung 2.400 PKL
- Gapensa Siap Tampung PKL di Dua Lokasi
- Wali Kota: 4 Masalah Kota Harus Dievaluasi
BANDUNG, TRIBUN - Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suandharu
minta Pemkot Bandung agar zona merah Pedagang Kali Lima (PKL) tidak
terlalu banyak karena akan merepotkan dan menyulitkan aparat Pemkot.
"Saat ini zona merah hanya tujuh titik, Pemkot dan Satpol PP sulit dan tak mampu menertibkannya apalagi jika zona merah ditambah," ujar Haru saat rapat pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal) PKL di ruang rapat Paripurna, Senin (12/3).
Menurut Haru, jumlah titik zona merah tempat larangan PKL berjualan harus lebih sedikit dibanding zona kuning dan hijau. "Tidak masalah di Kota Bandung banyak PKL, tapi harus tertata," ujarnya.
Haru mengatakan, dalam Perda PKL, diatur masalah kependudukan bahwa PKL khusus ber KTP Bandung bagi KTP luar Bandung agar berjualan di pasar atau mal.
"Warga luar Kota Bandung jika ingin menjadi PKL agar memiliki KTP Bandung," katanya.
Haru mengatakan, Perwal tentang Penataan dan Pembinaan PKL harus sudah selesai Mei 2012 agar dana untuk penertiban bisa dianggarkan di APBD Perubahan. (*)
"Saat ini zona merah hanya tujuh titik, Pemkot dan Satpol PP sulit dan tak mampu menertibkannya apalagi jika zona merah ditambah," ujar Haru saat rapat pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal) PKL di ruang rapat Paripurna, Senin (12/3).
Menurut Haru, jumlah titik zona merah tempat larangan PKL berjualan harus lebih sedikit dibanding zona kuning dan hijau. "Tidak masalah di Kota Bandung banyak PKL, tapi harus tertata," ujarnya.
Haru mengatakan, dalam Perda PKL, diatur masalah kependudukan bahwa PKL khusus ber KTP Bandung bagi KTP luar Bandung agar berjualan di pasar atau mal.
"Warga luar Kota Bandung jika ingin menjadi PKL agar memiliki KTP Bandung," katanya.
Haru mengatakan, Perwal tentang Penataan dan Pembinaan PKL harus sudah selesai Mei 2012 agar dana untuk penertiban bisa dianggarkan di APBD Perubahan. (*)
Penulis : tsm
Editor : dar
Sumber : Tribun Jabar