Zona Merah Larangan PKL Tak Perlu Ditambah
Senin, 12 Maret 2012 17:25 WIB
Share |
photo/galeri/2011/08/0891815bcd638c16ebf83a91fb0c58b1.jpg
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah kendaraan bermotor terhenti akibat terjebak pejalan kaki yang akan berbelanja keperluan lebaran saat melintas di Jalan kepatihan, Kota Bandung, Minggu (14/8/2011). Para pejalan kaki terpaksa menggunakan jalur kendaraan akibat trotoar dan sebagian badan jalan dipakai pedagang kaki lima (PKL) dan parkir sepeda motor.

BANDUNG, TRIBUN - Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suandharu minta Pemkot Bandung agar  zona merah Pedagang Kali Lima (PKL) tidak terlalu banyak karena akan merepotkan dan menyulitkan aparat Pemkot.

"Saat ini zona merah hanya tujuh titik, Pemkot dan Satpol PP sulit dan tak mampu  menertibkannya apalagi jika zona merah ditambah," ujar Haru saat rapat pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal) PKL di ruang rapat Paripurna, Senin (12/3).

Menurut Haru, jumlah titik zona merah tempat larangan PKL berjualan harus lebih sedikit dibanding zona kuning dan  hijau. "Tidak masalah di Kota Bandung banyak PKL, tapi harus  tertata," ujarnya.

Haru mengatakan, dalam Perda PKL, diatur masalah kependudukan bahwa PKL khusus ber KTP Bandung bagi KTP luar Bandung agar berjualan di pasar atau mal. 

"Warga luar Kota Bandung jika ingin menjadi PKL agar  memiliki KTP Bandung," katanya.

Haru mengatakan, Perwal tentang Penataan dan Pembinaan PKL harus sudah selesai Mei 2012 agar dana untuk penertiban bisa dianggarkan di APBD Perubahan. (*)

Penulis : tsm
Editor : dar
Sumber : Tribun Jabar