Raka Terancam 12 Tahun Penjara
Kepolisian Resort Bandara Soekarno Hatta selaku penyidik akan mengenakan delik penggunaan narkoba dalam kasus Raka Widyarma (20)
"Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara," kata Komisaris Besar Reynhard Silitongan, Kapolres Bandara Soetta di kantornya, Tangerang, Banten, Senin (12/3/2012).
Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, Raka dan rekannya adalah pemakai, bukan pengedar. Dari keduanya, petugas menyita lima butir tablet ekstasi dengan perkiraan nilai Rp 2 juta. Kombes Reynhard menerangkan, Raka dan rekan wanitanya (KA) yang ditangkap di sebuah rumah di Bintaro, Tangerang Selatan, pada 4 Maret lalu berstatus teman.
"Tidak ada hubungan khusus. Hanya teman biasa," kata Reynhard.
Sementara itu, nama IR yang menjadi alamat tujuan pengiriman paket berupa barang bukti 5 butir ekstasi adalah nama fiktif. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan atas tersangka.
"Jadi tidak ada tersangka atas nama IR," katanya.
Paket kiriman berisi ekstasi berasal dari Malaysia dari seorang bernama Mr. TAN. Barang dipesan oleh Raka melalui media online. (*)