Polisi Serahkan Mobil Curian Sindikat
Menyusul pengembangan kasus pengungkapan sindikat pelaku penjual 900 mobil mewah bodong, Polrestabes Bandung mengamankan 21 unit mobil
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Darajat Arianto
"Tindak lanjut dari kasus pemalsuan BPKB dan mobil mewah bodong tempo hari. Kami mengamankan 21 unit. Dari jumlah itu, 11 unit sudah kami sampaikan kepada pemiliknya, sisanya dalam proses penyerahan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso di Mapolrestabes Bandung.
Pada kesempatan itu, 7 unit mobil akan segera diserahkan kepada para pemilik sah mobil tersebut. Sedangkan 3 unit mobil berada di Kejaksaan Negeri Bandung dijadikan barang bukti sidang di Pengadilan.
Usai apel pagi, Kapolrestabes didampingi Waka Polrestabes AKBP Dadang Hartanto mengekspos hasil pengembangan sindikat pelaku penjual 900 mobil mewah bodong belum lama ini.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil meringkus sindikat pelaku penjual 900 mobil mewah bodong. Dua anggota sindikat lainnya, masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran.
Keempat pelaku dari sindikat yang tertangkap, Indria Rahayu, Edward Sugiharti, Tri Wahyudiono, Budi Martopo, Eko Waluyo, dan Tolay kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Astanaanyar, Bandung.
Keempat pelaku ini bersindikat memalsukan surat kendaraan roda empat dan menjual mobil mewah bodong sangat tertata rapi. Sudah ratusan unit mobil mewah berhasil dijual kepada masyarakat.
Mobil-mobil tersebut saat ini beredar luas di masyarakat wilayah Indonesia tanpa surat-surat kendaraan resmi atau bodong. (*)