Selasa, 9 Juni 2026

Pacikrak Ngalawan Merak

RASA keadilan masyarakat di negeri ini terus terusik. Belum hilang dari ingatan kita kasus Prita Mulyasari, seorang ibu yang menyampaikan pikirannya melalui e-mail karena merasa haknya tak dipenuhi oleh sebuah rumah sakit, lalu diadukan oleh pihak rumah s

Tayang:
Editor: Deni Denaswara

RASA keadilan masyarakat di negeri ini terus terusik. Belum hilang dari ingatan kita kasus Prita Mulyasari, seorang ibu yang menyampaikan pikirannya melalui e-mail karena merasa haknya tak dipenuhi oleh sebuah rumah sakit, lalu diadukan oleh pihak rumah sakit dan jaksa menyeretnya ke pengadilan. 

Aparat penegak hukum lupa bahwa apa yang dilakukan Prita dilindungi konstitusi, yakni Pasal 28 F UUD 45. Terlebih curhat Prita itu, meskipun memang tersangkut kasus yang menimpa dirinya, menyangkut juga kepentingan umum. Pasalnya layanan rumah sakit masuk ranah kepentingan umum. Maka ketika Prita divonis bersalah di tingkat pengadilan negeri, rasa keadilan benar-benar hilang.

Kini kasus terbaru adalah menimpa AAL. Remaja berusia 15 tahun itu dituduh mencuri sandal milik seorang anggota polisi. Kasus ini kemudian maju ke meja hijau karena keluarga AAL merasa tak terima dengan tuduhan itu, apalagi AAL sempat dianiaya.

Di pengadilan, AAL dinyatakan oleh hakim terbukti bersalah dan dikenai hukuman dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina. Yang janggal, hakim menyatakan barang bukti berupa sandal yang dicuri AAL tidak terbukti milik si polisi yang telah menuduhnya. Padahal, dalam Pasal 362 KUHP, pencurian itu adalah "barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda  paling banyak sembilan ratus rupiah." Nah, betapa janggalnya AAL dinyatakan terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tapi barang curiannya milik siapa tidak jelas.

Dari kasus Prita Mulyasari, aparat hukum (jaksa dan hakim) tidak menyimak konstitusi negara kita yang menjamin warganya untuk menyatakan pendapat dan pikiran sesuai dengan Pasal 28. Bahkan dalam Pasal 28F dengan tegas dinyatakan, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." 

Prita, yang menyampaikan informasi seputar kasus yang menimpa dirinya dan berkomunikasi dengan orang lain melalui e-mail, mestinya dilindungi konstitusi.  Jika ada pasal dalam UU yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan Prita melanggar hukum, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka pasal UU itu seharusnya batal demi hukum karena bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, yakni UUD 1945. Maka, tak heran kalau rakyat geram melihat vonis hakim yang sempat memenjarakan Prita.

Kasus AAL yang mencuri sandal, seandainya fakta di persidangan barang bukti berupa sandal memang terbukti milik orang lain, mungkin wajar vonis hakim Pengadilan Palu itu, mengingat vonisnya juga sebatas dikembalikan ke orang tuanya. Namun karena tak terbukti, mengapa harus dinyatakan bersalah?

Kasus yang menimpa orang-orang kecil itu jadi kontras dengan kasus-kasus orang yang memiliki sumber daya kekuatan. Sumber daya kekuatan yang bisa dimiliki seseorang ada empat, yakni kekuasaan (politik), otot (fisik), kekayaan (ekonomi), dan ilmu pengetahuan (kecerdasan). Nah, pesakitan-pesakitan yang  memiliki kekuatan politik dan ekonomi, seperti yang terjadi di pengadilan tindak pidana korupsi, banyak yang divonis bebas. Padahal bukti-bukti yang diajukan, tak diragukan. Apalagi beberapa kasus, seperti kasus Wali Kota Bekasi, diajukan oleh KPK.

Kasus hukum di Indonesia ini dalam peribahasa Sunda boleh dikatakan pacikrak ngalawan merak. Artinya, orang kecil di negeri ini dalam berhadapan dengan hukum selalu teraniaya, karena aparat hukum selalu jadi representasi orang-orang yang memiliki kekuatan. Orang kecil bisa diartikan tidak memiliki empat sumber daya baik secara politik, ekonomi, otot, maupun pendidikan.

Menurut arti harfiah, pacikrak artinya nama burung yang ukurannya kecil, ngalawan artinya melawan, merak ya artinya nama burung merak, yang selain cukup besar, juga bulu-bulu dan sayapnya mewah dan indah dilihat. Aparat penegak hukum, yakni polisi, jaksa, hakim, dan advokat, tampaknya lebih peduli pada burung merak yang suka memamerkan kemewahan dan keindahan bulu-bulu dan sayapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved